You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Petugas Gabungan Gencarkan Penindakan Kendaraan Lawan Arus
.
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Gencarkan Penindakan Kendaraan Lawan Arus

Personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI melakukan pengamanan, pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah

Pengawasan dan penindakan dimulai 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Pencegahan HIV/AIDS Disosialisasikan di Terminal Kalideres

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 sampai 18.00 pada sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.

“Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah,” ujar Syafrin, Jumat (23/2).

Pada pelaksanaannya di hari pertama, tercatat total sebanyak 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan. Petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut untuk menimbulkan efek jera.

Penindakan dilakukan di empat lokasi pada pagi hari yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora. Sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melawan arah ditindak.

Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang oleh jajaran Kepolisian dengan lokasi sebagai berikut:

Jakarta Pusat (27 kendaraan)

• Jalan KH Mas Mansyur

• Jalan Kramat Bunder

• Jalan Gunung Sahari

• Jalan Karang Anyar

• Jalan Letjen Suprapto

• Jalan Kebon Sirih Timur

• Jalan Johar.

Jakarta Utara (7 kendaraan)

• Jalan Raya Cilincing.

Jakarta Selatan (25 kendaraan)

• Taman Setia Budi

• Jalan Rasuna Said

• Jalan Kalibata Raya

• Jalan Ciputat Raya.

Jakarta Barat (15 kendaraan)

• Ring Road Rawa Buaya

• Ring Road Pintu Air Cengkareng.

Jakarta Timur (40 kendaraan)

• Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai

• Jalan Raya Bekasi

• Flyover Pondok Kopi

• Turunan Flyover Klender.

Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer