You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Petugas Gabungan Gencarkan Penindakan Kendaraan Lawan Arus
.
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Gencarkan Penindakan Kendaraan Lawan Arus

Personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI melakukan pengamanan, pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah

Pengawasan dan penindakan dimulai 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Pencegahan HIV/AIDS Disosialisasikan di Terminal Kalideres

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 sampai 18.00 pada sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.

“Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah,” ujar Syafrin, Jumat (23/2).

Pada pelaksanaannya di hari pertama, tercatat total sebanyak 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan. Petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut untuk menimbulkan efek jera.

Penindakan dilakukan di empat lokasi pada pagi hari yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora. Sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melawan arah ditindak.

Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang oleh jajaran Kepolisian dengan lokasi sebagai berikut:

Jakarta Pusat (27 kendaraan)

• Jalan KH Mas Mansyur

• Jalan Kramat Bunder

• Jalan Gunung Sahari

• Jalan Karang Anyar

• Jalan Letjen Suprapto

• Jalan Kebon Sirih Timur

• Jalan Johar.

Jakarta Utara (7 kendaraan)

• Jalan Raya Cilincing.

Jakarta Selatan (25 kendaraan)

• Taman Setia Budi

• Jalan Rasuna Said

• Jalan Kalibata Raya

• Jalan Ciputat Raya.

Jakarta Barat (15 kendaraan)

• Ring Road Rawa Buaya

• Ring Road Pintu Air Cengkareng.

Jakarta Timur (40 kendaraan)

• Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai

• Jalan Raya Bekasi

• Flyover Pondok Kopi

• Turunan Flyover Klender.

Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1463 personFakhrizal Fakhri
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1122 personDessy Suciati
  3. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye757 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Musisi Papan Atas Bakal Hibur Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye674 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye595 personBudhy Tristanto

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik